Arsip untuk berita penting

SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah

SKB 3 Menteri
Sebagai negara yang mendaku dirinya berdasarkan konstitusi, munculnya SKB 3 Menteri sebagai pemutus final nasib jemaah Ahmadiyah, adalah sangat problematis. Dengan SKB 3 Menteri, negara telah melakukan intervensi terhadap ruang agama. Tentunya, berbeda dengan negara teokrasi, pemerintah Indonesia tidak dibenarkan mengeluarkan kebijakan seperti itu.

Seandainya SKB 3 Menteri berujung pada pembekuan dan pelarangan aliran Ahmadiyah, demi hukum SKB tersebut batal. Pembekuan dan pelarangan aliran Ahmadiyah yang jelas-jelas sah secara hukum, akan menabrak logika perundangan-undangan di atasnya, UUD 1945.

Secara etis, pembekuan dan pelarangan aliran Ahmadiyah tidak bisa dibenarkan dalam perspektif Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana setiap warga negara diakui kebebasannya dalam menganut agama, aliran kepercayaan atau keyakinan tertentu. Pemerintah seyogyanya tahu batasan, kapan dan dimana Ahmadiyah disebut sebagai umat. Dan kapan dan dimana Ahmadiyah disebut sebagai warga negara. Mencampuradukan kategori itu, sama artinya mencampuradukan antara urusan agama dengan urusan negara. Dan sekali lagi, Indonesia dibangun bukan berdasar agama tertentu, melainkan kontrak sosial yang mewujud dalam konstitusi.

Idealnya negara tetap tegak berdiri di atas konstitusi. Indikatornya, negara tidak mencampuri urusan agama warga negaranya. Negara menjamin hak azasi setiap warga negaranya. Serta, demi hukum, negara tidak berhak melakukan kekerasan terhadap warganya melalui penerbitan SKB 3 Menteri.

Sampai titik ini, pernyataan Ketua MK Jimly Ashidiqy (8/5), cukup problematis. Menurutnya, seharusnya masyarakat dan kelompok-kelompok yang lain menunggu sampai SKB 3 Menteri diterbitkan. Bilamana dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka sah untuk digugat kembali melalui mekanisme judicial review. Pernyataan tersebut tentu saja menyiratkan bahwa pengeluaran SKB 3 Menteri merupakan proses regulasi yang sah secara hukum. Padahal, pada dasarnya, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah sudah mengalami sesat logika. Pencampuradukan antara ruang negara dengan agama.

Sebagai pamungkas, pernyataan Gus Mus cukup menarik untuk kita renungkan bersama. Gus Mus mengilustrasikan, bilamana ada orang ingin pergi ke Semarang namun tersesat ke Solo, apakah lantas benar bagi kita untuk memukulinya? Tentu saja tidak. Demikian halnya, membekukan dan melarang aliran Ahmadiyah sama artinya dengan melakukan kekerasan terhadap orang yang tersesat jalannya.

Sekedar mengingatkan, berbekal fatwa MUI dan rekomendasi Bakorpakem, aksi kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah sampai hari ini masih terus terjadi. Asumsinya, eskalasi aksi kekerasan akan semakin naik dengan terbitnya SKB 3 Menteri. Kita ingat tragedi pembantaian anggota dan simpatisan PKI terjadi setelah negara (rezim Soeharto) mengeluarkan surat pembekuan dan pelarangan partai beraliran komunis tersebut. Tentu saja, kita semua berharap agar tragika kemanusiaan-kemasyarakat yang berdarah-darah itu tidak pernah terulang lagi di negeri ini dalam kasus Ahmadiyah atau lainnya. []

Komentar bertahan »

Swastanisasi Haji, Masih Mimpi

Belum ada jalan untuk swastanisasi penyelenggaraan haji di Tanah Air. Untuk kesekian kalinya, Menteri Agama HM Maftuh Basyuni menolak wacana tersebut. Ia malah berkeyakinan penanganan jemaah calon haji (JCH) akan semakin bobrok, jika diswastakan.

“Kalau ada swastaisasi haji akan semakin bobrok (rusak), karena terjadi rebutan,” katanya usai meninjau Pesantren Kota (Peskot) Putri NU Surabaya, Rabu (28/11).

Maftuh menanggapi wacana swastanisasi haji akibat adanya masalah haji dari tahun ke tahun. Seperti kasus katering tahun lalu dan kasus “delay” JCH kloter 26/Embarkasi Surabaya, 25 November 2007.

Mantan Sekjen Depag itu, malah mengungkapkan penyelenggaraan haji dengan ONH (Ongkos Naik Haji) Plus atau BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Plus yang justru sering bermasalah. Asal tahu saja, semua itu diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Haji dengan ONH Plus merupakan bukti swastaisasi akan bermasalah. Ibarat, biaya Rp 10 ribu akan menjadi Rp 20 ribu bila diperebutkan, apakah hal itu bukan bobrok namanya?” katanya didampingi pengasuh Pesantren Kota Putri NU di kompleks SMP-SMA Khadijah Surabaya Nyai Hj Maryam Toha.

Maftuh menyebutkan, haji merupakan tugas Depag yang paling mudah. Tapi tugas itu sering menimbulkan masalah, seperti kasus katering akibat adanya ’tangan-tangan kotor’. Karena itu, kata dia, yang harus dibikin habis tangan-tangan kotor itu. (Redaksi Suara daerah. online)

Komentar bertahan »

SPMB MENJADI PNBP

Jakarta | dari suara daerah. online

Departemen Keuangan (Depkeu) menegaskan penerimaan dana calon mahasiswa baru tetap masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendati begitu Depkeu akan memudahkan proses pemasukan anggaran ke kas negara berikut pengeluaranya.

“Prosesnya akan cepat, jadi PTN tidak perlu khawatir menunggu lama,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan NAsional (Depdiknas) Fasli Jalal Senin (17/3) di Jakarta. Tak hanya itu, uang pendaftaran mahasiswa yang selama ini dipersoalkan pun disepakati menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Dia juga menjelaskan paguyuban rektor Indonesia dengan Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk panitia nasional bersama.

Paguyuban rektor yang dari 41 PTN dan Perhimpunan SPMB sepakat membentuk panitia nasional bersama. “Mengenai namanya sendiri nanti akan dibahas di panitia nasional, namanya belum ada,” Kata Fasli.

Menurut dia meski kemungkinan kepanitiaan berubah, namun mekanisme pendaftaran calon mahasiswa sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Para calon mahasiswa bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di mana dia tinggal, untuk mengakses PTN di manapun.

Hal yang membedakan dengan tahun sebelumnya, yaitu mengenai pengelolaan dana mahasiswa. Kini disepakati jika dana hasil pendaftaran mahasiswa sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya dana ini akan dikelola oleh provinsi masing-masing.

Departemen keuangan sudah menegaskan bahwa penerimaan dana calon mahasiswa baru tetap masuk PNBP. Depkeu akan memudahkan proses pemasukan anggaran ke kas negara berikut pengeluaranya. Tegasnya

Sementara itu Ketua Perhimpunan SPMB Asman Budi Santosa mengatakan pihaknya sepakat menyetop polemik SPMB dan UMPTN. “Semalam (Minggu 16/3 -red) 40 rektor se-Indonesia sepakat untuk menutup polemik mengenai SPMB atau UMPTN,” ujarnya. Asman mengaku sudah final akan menggunakan sistem nasional seperti yang dulu-dulu.

“Alasannya sederhana, kalau tiap universitas mengadakan seleksi kasihan calon mahasiswa harus ke sana ke mari,” ujarnya tegas. Menurut Asman rektor Universitas Airlangga Muhammad Fasich juga menyetujuinya

Dikatakan Asman, polemik ini bukan persoalan dana karena yang diterima universitas selama ini bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk fasilitas. “Justru dengan SPMB nasional, perguruan tinggi negeri bebas dari PNBP. Ini sudah diaudit dan sudah clear,” kata Asman.

Redaksi Suara daerah Dedy H.

Komentar bertahan »