SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah

SKB 3 Menteri
Sebagai negara yang mendaku dirinya berdasarkan konstitusi, munculnya SKB 3 Menteri sebagai pemutus final nasib jemaah Ahmadiyah, adalah sangat problematis. Dengan SKB 3 Menteri, negara telah melakukan intervensi terhadap ruang agama. Tentunya, berbeda dengan negara teokrasi, pemerintah Indonesia tidak dibenarkan mengeluarkan kebijakan seperti itu.

Seandainya SKB 3 Menteri berujung pada pembekuan dan pelarangan aliran Ahmadiyah, demi hukum SKB tersebut batal. Pembekuan dan pelarangan aliran Ahmadiyah yang jelas-jelas sah secara hukum, akan menabrak logika perundangan-undangan di atasnya, UUD 1945.

Secara etis, pembekuan dan pelarangan aliran Ahmadiyah tidak bisa dibenarkan dalam perspektif Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana setiap warga negara diakui kebebasannya dalam menganut agama, aliran kepercayaan atau keyakinan tertentu. Pemerintah seyogyanya tahu batasan, kapan dan dimana Ahmadiyah disebut sebagai umat. Dan kapan dan dimana Ahmadiyah disebut sebagai warga negara. Mencampuradukan kategori itu, sama artinya mencampuradukan antara urusan agama dengan urusan negara. Dan sekali lagi, Indonesia dibangun bukan berdasar agama tertentu, melainkan kontrak sosial yang mewujud dalam konstitusi.

Idealnya negara tetap tegak berdiri di atas konstitusi. Indikatornya, negara tidak mencampuri urusan agama warga negaranya. Negara menjamin hak azasi setiap warga negaranya. Serta, demi hukum, negara tidak berhak melakukan kekerasan terhadap warganya melalui penerbitan SKB 3 Menteri.

Sampai titik ini, pernyataan Ketua MK Jimly Ashidiqy (8/5), cukup problematis. Menurutnya, seharusnya masyarakat dan kelompok-kelompok yang lain menunggu sampai SKB 3 Menteri diterbitkan. Bilamana dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka sah untuk digugat kembali melalui mekanisme judicial review. Pernyataan tersebut tentu saja menyiratkan bahwa pengeluaran SKB 3 Menteri merupakan proses regulasi yang sah secara hukum. Padahal, pada dasarnya, SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah sudah mengalami sesat logika. Pencampuradukan antara ruang negara dengan agama.

Sebagai pamungkas, pernyataan Gus Mus cukup menarik untuk kita renungkan bersama. Gus Mus mengilustrasikan, bilamana ada orang ingin pergi ke Semarang namun tersesat ke Solo, apakah lantas benar bagi kita untuk memukulinya? Tentu saja tidak. Demikian halnya, membekukan dan melarang aliran Ahmadiyah sama artinya dengan melakukan kekerasan terhadap orang yang tersesat jalannya.

Sekedar mengingatkan, berbekal fatwa MUI dan rekomendasi Bakorpakem, aksi kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah sampai hari ini masih terus terjadi. Asumsinya, eskalasi aksi kekerasan akan semakin naik dengan terbitnya SKB 3 Menteri. Kita ingat tragedi pembantaian anggota dan simpatisan PKI terjadi setelah negara (rezim Soeharto) mengeluarkan surat pembekuan dan pelarangan partai beraliran komunis tersebut. Tentu saja, kita semua berharap agar tragika kemanusiaan-kemasyarakat yang berdarah-darah itu tidak pernah terulang lagi di negeri ini dalam kasus Ahmadiyah atau lainnya. []

Ungkapkan pendapat Anda