SPMB MENJADI PNBP

Jakarta | dari suara daerah. online

Departemen Keuangan (Depkeu) menegaskan penerimaan dana calon mahasiswa baru tetap masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendati begitu Depkeu akan memudahkan proses pemasukan anggaran ke kas negara berikut pengeluaranya.

“Prosesnya akan cepat, jadi PTN tidak perlu khawatir menunggu lama,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan NAsional (Depdiknas) Fasli Jalal Senin (17/3) di Jakarta. Tak hanya itu, uang pendaftaran mahasiswa yang selama ini dipersoalkan pun disepakati menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Dia juga menjelaskan paguyuban rektor Indonesia dengan Perhimpunan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk panitia nasional bersama.

Paguyuban rektor yang dari 41 PTN dan Perhimpunan SPMB sepakat membentuk panitia nasional bersama. “Mengenai namanya sendiri nanti akan dibahas di panitia nasional, namanya belum ada,” Kata Fasli.

Menurut dia meski kemungkinan kepanitiaan berubah, namun mekanisme pendaftaran calon mahasiswa sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Para calon mahasiswa bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di mana dia tinggal, untuk mengakses PTN di manapun.

Hal yang membedakan dengan tahun sebelumnya, yaitu mengenai pengelolaan dana mahasiswa. Kini disepakati jika dana hasil pendaftaran mahasiswa sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya dana ini akan dikelola oleh provinsi masing-masing.

Departemen keuangan sudah menegaskan bahwa penerimaan dana calon mahasiswa baru tetap masuk PNBP. Depkeu akan memudahkan proses pemasukan anggaran ke kas negara berikut pengeluaranya. Tegasnya

Sementara itu Ketua Perhimpunan SPMB Asman Budi Santosa mengatakan pihaknya sepakat menyetop polemik SPMB dan UMPTN. “Semalam (Minggu 16/3 -red) 40 rektor se-Indonesia sepakat untuk menutup polemik mengenai SPMB atau UMPTN,” ujarnya. Asman mengaku sudah final akan menggunakan sistem nasional seperti yang dulu-dulu.

“Alasannya sederhana, kalau tiap universitas mengadakan seleksi kasihan calon mahasiswa harus ke sana ke mari,” ujarnya tegas. Menurut Asman rektor Universitas Airlangga Muhammad Fasich juga menyetujuinya

Dikatakan Asman, polemik ini bukan persoalan dana karena yang diterima universitas selama ini bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk fasilitas. “Justru dengan SPMB nasional, perguruan tinggi negeri bebas dari PNBP. Ini sudah diaudit dan sudah clear,” kata Asman.

Redaksi Suara daerah Dedy H.

Ungkapkan pendapat Anda